Tugas 4

1.     Konsultan Engineering

Konsultan adalah individu yang biasanya bekerja untuk diri mereka sendiri tetapi juga dapat berhubungan dengan sebuah perusahaan konsultan. Mereka, untuk biaya, memberikan saran atau menyediakan layanan dalam bidang pengetahuan khusus atau pelatihan. Sebagian besar konsultan membawa kehidupan mereka sendiri dan asuransi kesehatan, membayar pajak mereka sendiri, sebagian besar memiliki alat sendiri dan peralatan mereka. Konsultan dapat bekerja sendiri dengan staf atau klien

Konsultan dapat memainkan peran multi-faceted. Mereka dapat, misalnya fungsi sebagai penasihat, pemecah masalah, atasan, generalis, stabilisator, pendengar, penasihat, spesialis, katalis, manajer atau kuasi-karyawan. Pekerjaan yang sebenarnya bahwa konsultan untuk melakukan satu perusahaan lain dapat sangat bervariasi, akun pajak yaitu untuk dekorasi kantor. Namun, alasan yang mendasari khas yang konsultan disewa bersifat universal. Suatu masalah ada dan pemilik atau manajer perusahaan telah memutuskan untuk mencari bantuan ahli.

Konsultan dapat disewa ketika perusahaan mungkin tidak memiliki siapapun di staf mampu memecahkan masalah tertentu. Pada saat seperti itu, kurva belajar yang mahal pada bagian dari staf teknik dikaitkan dengan proyek. Salah satu contoh adalah menggunakan konsultan sebagai alternatif selama tahap pengembangan produk baru. Mempekerjakan konsultan dengan pengalaman di daerah tertentu maka dapat memotong hari, minggu atau bahkan berbulan-bulan dari jadwal proyek. Selain itu, ia dapat membantu staf menghindari kesalahan mereka dinyatakan dapat membuat. Ketika proyek mencapai titik tertentu, staf permanen kemudian dapat mengambil alih.



a.     Prosedur Pendirian Bisnis
      
Mendirikan perusahaan konsultan adalah pekerjaan yang mudah. Pertama pilih nama perusahaan yang sesuai dengan keinginan berdasarkan sudut pandang. Bisa memilih berdasarkan mungkin niolai historis, nilai sekarang dan mungkin harapan terhadap masa datang. Kemudian kedua tegaskan jasa layanan yang diinginkan tentu sesuai dengan latar belakang pendidikan. Misalnya jika anda seorang sarjana teknik sipil mungkin lebih tertarik kepada jasa konsultansi yang bergerak dibidang keilmuan anda. Ada beberapa bentuk atau badan hukum yang akan ditawarkan oleh Notaris misalnya PT, CV, dan lain-lain.
Konsultan didirikan minimal oleh 2 (dua) orang yang memiliki visi yang sama. Jika badan hukum yang dipilih adalah berbentuk CV maka biaya relatif lebih murah ketimbang PT. Kemudian langkah ketiga, Setelah diterbitkan badan hukum perusahaan konsultan tersebut oleh Notaris dapat diproses yakni NPWP yang diterbitkan oleh Kantor Pajak sesuai dengan pembagian regional tempat usaha berada. Kemudian dapat diproses izin yakni TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari Pemerintah Kab/Kota dalam hal ini biasanya diterbitkan oleh kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Setelah itu dapat perusahaahn konsutan tersebut didaftarkan kepada asosiasi perusahaan yaitu INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia). Pada tahap ini sekaligus diproses penerbitan SBU (Sertifikasi Badan Usaha) sesuai dengan klasifikasi yang dibutuhkan dan dizinkan. Setelah diterbitkan SBU maka tahap selanjtunya adalah mengurus izin berikutnya adalah IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi). Sampai tahap ini perusahaan tersebut telah diperbolehkan untuk ikut pelelangan pada kegiatan atau proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah.



          b.    KONTRAK KERJA
Sangatlah penting bagi pekerja untuk memiliki kontrek kerja. Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam KONTRAK KERJA biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata dapat dikatakan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
·         Adanya pekerja dan pemberi kerja Antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat , hak dan kewajiban pekerja dan si pemberi kerja.
·         Pelaksanaan Kerja Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja.
·         Waktu Tertentu Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
·         Adanya Upah yang diterima Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).

 c.       Kontrak Bisnis (Perjanjian)

  A. Pengertian Kontrak Bisnis

      Kontrak bisnis atau disebut juga sebuah perjanjian merupakandimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu, biasanya secara tertulis.  Para pihak yang bersepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan, berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakanya, sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum yang di sebut perikatan (verbintenis). kontrak dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi  para pihak yang membuat kontrak tersebut, karena itu kontrak yang mereka buat adalah sumber hokum formal, asal kontrak tersebut adalah kontrak yang sah.

        Perikatan yang lahir dari perjanjian maka pembentuk undang- undang memberikan aturan-atuan yang umum, namun tidak demikian halnya dengan perikatan yang lahir karena undang-undang, pembentuk undang-undang membuat aturan- aturan yang harus dipenuhi oleh para pihak untuk memenuhi kewajibannya. Perikatan Didalam pasal 1353 KUH Perdata disebutkan “Perikatan-perikatan yang dilahirkan oleh undang-undang sebagai akibat perbuatan orang, dapat terjadi / terbit karena perbutan yang dibolehkan/ halal atau dari perbuatan melawan hokum”.
         Perikatan yang lahir karena perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi. “Setiap perbuatan yang melawan hukum yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan kepada pihak / orang yang melakukan kesalahan tersebut kepada pihak lainnya itu untuk memberikan ganti rugi ”.
B. Asas-asas dalam Kontrak Bisnis.

Asas dimaknai sebagai hal-hal mendasar yang menjadi latar belakang lahirnya suatu norma atau aturan atau kaidah. Sebelum membuat suatu aturan biasanya ditentukan dahulu asasnya yang biasanya lebih bersifah filosofis. Asas-asas dalam kontrak bisnis di antaranya.

1.      Asas Kebebasan Berkontrak:
Asas ini dimaknai dengan adanya keleluasaan atau kebebasan bagi para pihak yang mengikatkan diri dalam suatu Kontrak untuk menentukan isi kontrak, bentuk kontrak, dan apa pun yang diatur dalam kontrak. Asas ini tersirat dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata bahwa pada pokoknya perjanjian yang dibuat secara syah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Namun demikian, kebebasan yang di peroleh para pihak masih ada batasannya, yaitu Undang-undang, Ketertiban umum, dan kesusilaan.

2.      Asas Kekuatan Mengikat:
Asas ini dimaknai dengan adanya ikatan dari para pihak ketika membuat kontrak. Para pihak yang menandatangani kontrak terikat dengan apa yang telah ditandatanganinya dalam kontrak tersebut. Asas yang tersirat dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata bahwa pada pokoknya perjanjian yang dibuat secara syah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Kata-kata”berlaku sebagai undang-undang” memiliki makna kekuatannya sama dengan undang-undang, artinya memiliki daya paksa untuk mematuhi apa yang tertuang dalam kontrak tersebut.

3.      Asas Itikad Baik:
Asas ini memiliki makna yaitu kontrak yang di buat para pihak harus didasari dengan adanya itikad baik di antara para pihak baik sebelum dibuatnya kontrak, pada saat dibuatnya kontrak maupun setelah berlakunya kontrak. Asas ini tersirat dalam Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata.

4.      Asas Kesepakatan:
Asas ini memiliki makna yaitu kesepakatan merupakan pangkal tolak dari mulai berlakunya suatu kontrak atau mulai mengikatnya suatu kontrak bagi para pihak. Asas ini tersirat dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata jo. Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata.Harus digaris bawahi asas bukanlah norma, jadi ketika terjadi pelanggaraa terhadap asas maka tidak dapat dikatagorikan telah terjadi pelanggaraan hukum dengan adanya sanksi hukum, melainkan telah terjadi pelanggaran asas dengan sanksi yang bersifat moral. Namun apabila asas ini sudah tertuang dalam suatu norma atau aturan maka tentu saja pelanggaraannya bukan merupakan pelanggaraan asas tetapi sudah termasuk pelanggaraan hukum atau peraturan norma sehingga patut mendapat sanksi hukum.

  d.          Prosedur Pengadaan Peralatan Kantor


 Pengadaan adalah setiap kegiatan yang bertujuan untuk menyediakan kebutuhan          perlengkapan kantor untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan kantor. Pengadaan dilaksanakan dengan berbagai cara sesuai dengan kebijaksanaan perusahaan dan kebutuhan masing-masing perusahaan. Faktor yang menyebabkan adanya perbedaan cara pengadaan adalah adanya perbedaan kebutuhan dan perbedaan pekerjaan kantor.
Dalam pelaksanaanya kegiatan pengadaan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a)      Mengikuti prosedur pengelolaan perbekalan.
b)      Mentukan jenis, kualitas dan kuantitas perlengkapan yang diperlukan.
c)      Menyediakan dan menggunakan perlengkapan kantor dalam kegiatan operasional.
d)     Menyediakan perbekalan sesuai dengan anggaran yang berlaku.
e)      Menyimpan dan memelihara perlengkapan.
f)       Mengumpulkan dan mengolah data perbekalan kantor.
g)      Menghapuskan perlengkapan yang sudah tidak dapat digunakan sesuai prosedur.




 REFRENSI  : 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SoftWare Perpipaan

Pengertian CAD