Tugas 3 SoftSkill
PERATURAN DAN
REGULASI
Pengertian Peraturan menurut kamus besar
bahasa Indonesia adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat,
dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan
diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku, atau ukuran,
kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan
sesuatu.
Pengertian Regulasi menurut kamus besar
bahasa Indonesia adalah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat
dengan aturan atau pembatasan. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk,
misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi
pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan,
Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat,
mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi
(seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum,
dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.
UU NO.19 YANG BERHUBUNGAN DENGAN HAK CIPTA
Undang-undang No. 19 tahun2002 tentang hak cipta yang berkaitan
dengan komputerisasi adalah :
· KETENTUAN UMUM
Pasal 1 , ayat 8 :
Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan
dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan
dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer
bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang
khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
· LINGKUP HAK CIPTA
Pasal 2, ayat 2 :
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan
Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain
yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang
bersifat komersial.
Pasal 12, ayat 1 :
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan
dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya
tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
Pasal 15 :
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan,
tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan,
penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau
tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
Pencipta;
b. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara
terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh
perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat
dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
c. Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik
Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
· PERLIDUNGAN HAK CIPTA
Dalam kerangka perlindungan hak cipta, hukum
membedakan dua macam hak, yaitu hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi
berhubungan dengan kepentingan ekonomi pencipta seperti hak untuk mendapatkan
pembayaran royalti atas penggunaan (pengumuman dan perbanyakan) karya cipta
yang dilindungi. Hak moral berkaitan dengan perlindungan kepentingan nama baik
dari pencipta, misalnya untuk tetap mencantumkan namanya sebagai pencipta dan
untuk tidak mengubah isi karya ciptaannya.
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia
dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out)
karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat
untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau
tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni
rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur,
peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni
ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi
sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan
karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi
berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan
tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Tidak ada Hak Cipta untuk kegiatan berikut ini :
a. ahasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan perundang-undangan;
c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat
Pemerintah;
d. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
e. keputusan badan arbitrase atau keputusan
badan-badan sejenis lainnya.
· PEMBATASAN HAK CIPTA
Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di
Indonesia, beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta
(pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta
apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan
terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan
sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan,
kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari penciptanya.
Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan
diwajibkan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau
memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu
yang ditentukan.
Untuk lembaga penyiaran yang menyisipkan suatu
ciptaan, lembaga penyiaran ini harus memberikan imbalan yang layak kepada
Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan apabila mengumumkan ciptaan dari pemilik
ciptaan tersebut.
· Prosedur Pendaftaran HAKI
Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang
Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) yang kini berada di bawah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pencipta atau pemilik hak cipta dapat
mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HAKI. Permohonan
pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan
prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun
situs web Ditjen HAKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat
ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI dan dapat dilihat oleh
setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur
dalam bab 4, pasal 35-44.
ASPEK BISNIS DI BIDANG PRODUKSI DAN DESIGN
1. Prosedur Pendirian Bisnis
Dalam melangsungkan suatu bisnis, para
pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan
hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang
akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya.
Dalam mendirikan usaha tentunya harus ada ijin
usaha, izin usaha, ijin perusahaan untuk melakukan bisnisnya. Sarana usaha yang
paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat,
ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya,
yaitu:
o Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan
hukum,
o Merupakan kumpulan modal/saham,
o Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan
para perseronya,
o Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang
terbatas,
o Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham
dan pengurus atau direksi,
o Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai
pengawas,
o Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS.
Prosedur Pendirian PT secara umum sbb.:
1) Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari) :
o kuasa pengurusan hanya bisa kepada Notaris
o dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus
diajukan pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi expired
2) Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))
3) Pengurusan
ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus
pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik
Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
4) Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas
Perseroan
5) Permohonan pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau
Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka
waktunya + 2 minggu). Surat ijin usaha, surat izin usaha, perizinan usaha ini
sangat penting untuk kegiatan bisnis selanjutnya.
6) Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran
Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka
waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap). Pada waktu pendaftaran, asli-asli
dokumen harus diperlihatkan, Tentunya ini juga diurus setelah izin usaha, surat
izin usaha.
7) Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan).
2. Kontrak Kerja
Kontrak kerja merupakan standar umum dalam
Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sudah semestinya dimiliki setiap perusahaan.
Kontrak kerja dapat dikatakan sebagai perjanjian tertulis antara pihak
perusahaan dan pegawainya. Perjanjian resmi ini merupakan bukti ikatan kerja
sama antara kedua belah pihak, yang berisi kewajiban dan hak masing-masing
pihak.
Karena begitu pentingnya isi surat kontrak
kerja tersebut, maka pastikan Anda membaca dengan sangat seksama dan teliti
setiap kalimat yang tertera di atas surat kontrak yang akan anda tanda tangani.
Kesempatan untuk mengoreksi isi surat tersebut akan hilang bila anda sudah
menggoreskan tanda tangan diatasnya.Berikut ini beberapa hal pokok yang wajib
tercantum dalam surat kontrak kerja :
ü Pengangkatan
Dalam surat kontrak kerja harus tertulis
dengan jelas jabatan yang akan Anda pangku. Perhatikan pula job deskripsi agar
Anda tahu batasan-batasan pekerjaan yang akan Anda tangani dan juga menghindari
terjadinya kekecewaan dan penyesalan karena merasa beban pekerjaan terlalu
berat.
ü Informasi
Gaji
Pastikan nominal gaji yang akan diterima
tertera dengan jelas dalam surat perjanjian kerja tersebut, agar Anda terhindar
dari persoalan ketidaksesuaian jumlah rupiah antara kontrak dengan kenyataan.
Perhatikan pula keterangan tentang cara perhitungan pembayaran gaji, waktu
pembayaran gaji, dan juga perihal kenaikan gaji.
ü Jadwal
kerja dan Lokasi Penempatan
Jadwal kerja yang dimaksud meliputi jam kerja,
lembur, waktu istirahat dan libur. Informasi ini sangat penting sehingga Anda
bisa memperhitungkan waktu serta besarnya biaya transportasi yang akan
dikeluarkan.
ü Pemutusan
Hubungan Kerja
Pada bagian ini membahas berbagai kondisi yang
bisa menyebabkan seorang karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja atau
dipecat. Jangan sampai hanya karena kelalain kecil, posisi Anda di perusahaan
terancam. Perhatikanlah segala ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan
dengan cermat.
3. Kontrak Bisnis
Kontrak Bisnis merupakan suatu perjanjian
dalam bentuktertulis dimana substansi yang disetujui oleh para pihak yang
terikat didalamnya bermuatan bisnis. Adapun bisnis adalah tindakan-tindakan
yang mempunyai nilai komersial. Dengan demkian kontrak bisnis adalah perjanjian
tertulis antara dua lebih pihak yang mempunyai nilai komersial. Dalam
pengertian yang demikian kontrak bisnis harus dibedakan dengan suatu kontrak
kawin atau perjanjian kawin.
Kontrak Bisnis dapat dibagi menjadi empat
bagian apabila dilihat dari segi pembuktian. Pertama adalah Kontrak Bisnis yang
dibuat dibawah tangan dimana para pihak menandatangani sebuah Kontrak Bisnis
diatas materai. Kedua adalah Kontrak Bisnis yang didaftarkan (waarmerken) oleh
notaries. Ketiga adalah Kontrak Bisnis yang dilegalisasikan didepan notaries.
Keempat adalah Kontrak Bisnis yang dibuat dihadapan notaries dan dituangkan dalam
bentuk akta notaries.Walaupun ada empat perbedaan dari segi pembuktian namun
demikian hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan isi dari apa yang
diperjanjikan oleh para pihak.
Sehubungan dengan Kontrak Bisnis yang
dituangkan dalam bentuk akta notaries, ada beberapa Kontrak Bisnis yang oleh
undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaries, misalnya perjanjian yang
menyangkut pendirian perseroan terbatas atau perjanjian jual belitanah.
Sedangkan ada Kontrak Bisnis yang karena kebiasaan dituangkan dalam bentuk akta
notaris, misalnya Perjanjian Pinjam Meminjam, Perjanjian Penjaminan Emisi dan
lain-lain. Ada pula Kontrak Bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta notaries
karena memang dikehendaki secara demikian oleh para pihak.
· Pengertian
Kontrak Bisnis Internasional
Kontrak Bisnis dilihat dari unusurnya dapat dibagi menjadi dua
kategori. Pertama adalah Kontrak Bisnis Domestik dan kedua adalah Kontrak
Bisnis Internasional. Adapun yang membedakan antara Kontrak Bisnis Domestik
dengan Internasional adalah ada tidaknya unsur internasional. Unsur
internasional dapat berupa para pihaknya, substansi yang diatur dan lain-lain.
Sebagai contoh apabila dalam suatu kontrak. Sebagai contoh apabila dalam suatu
kontrak bisnis para pihak yang mengikatkan diri adalah warga negara atau badan
hukum asing maka hal ini sudah dapat dikategorikan sebagai Kontrak Bisnis
Internasional. Contoh Kontrak Bisnis Internasional adalah Perjanjian Pendirian
Usaha Patungan (Joint Venture Agreement), perjanjian Pinjam Meminjam (Loan
Agreement) antara badan hokum Indonesia dengan bank asing, Perjanjian
Penjaminan Emisi (Underwriting Agreement) antara Emiten Indonesia dengan
Penjamin Emis Efek berbadan hokum asing dan lain-lain.
KONSULTAN ENGINEERING
Konsultan adalah individu yang biasanya
bekerja untuk diri mereka sendiri tetapi juga dapat berhubungan dengan sebuah
perusahaan konsultan. Mereka, untuk biaya, memberikan saran atau menyediakan
layanan dalam bidang pengetahuan khusus atau pelatihan. Sebagian besar
konsultan membawa kehidupan mereka sendiri dan asuransi kesehatan, membayar
pajak mereka sendiri, sebagian besar memiliki alat sendiri dan peralatan
mereka. Konsultan dapat bekerja sendiri dengan staf atau klien
Konsultan dapat memainkan peran multi-faceted.
Mereka dapat, misalnya fungsi sebagai penasihat, pemecah masalah, atasan,
generalis, stabilisator, pendengar, penasihat, spesialis, katalis, manajer atau
kuasi-karyawan. Pekerjaan yang sebenarnya bahwa konsultan untuk melakukan satu
perusahaan lain dapat sangat bervariasi, akun pajak yaitu untuk dekorasi
kantor. Namun, alasan yang mendasari khas yang konsultan disewa bersifat
universal. Suatu masalah ada dan pemilik atau manajer perusahaan telah
memutuskan untuk mencari bantuan ahli.
1. Prosedur Pendirian
Bisnis
1) Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi
prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas
perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin
prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara,
izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole
distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan
berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang
merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan
lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan
lainnya yang harus dipenuhi :
· Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh
melalui Dep. Perdagangan.
· Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh
melalui Dep. Perindustrian.
· Izin Domisili.
· Izin Gangguan.
· Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
· Izin dari Departemen Teknis.
2) Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum.
Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang
menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin
atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat
lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (
UU PMA ).
3) Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis
berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang
tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang
membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4) Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen
lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis
kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga
harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan
bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan
mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai
kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM,
Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan.
2 . Kontrak Kerja
Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara
pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu
maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan
kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama
anda bekerja. Dalam Kontrak kerja biasanya terpapar dengan jelas pekerja
memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang
ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai
prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.
Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata dapat
dikatakan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi
persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
· Adanya pekerja dan pemberi kerja
Antara pekerja dan
pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya
diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja).
Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah pekerja, maka
kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat , hak dan kewajiban pekerja
dan si pemberi kerja.
· Pelaksanaan Kerja
Pekerja melakukan
pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja.
· Waktu Tertentu
Pelaksanaan kerja
dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
· Adanya Upah yang diterima
Upah adalah suatu
penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan
atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk
uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan
perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara
pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun
keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang
Perlindungan Upah).
Syarat sahnya kontrak kerja
Pasal 1338 ayat (1)
menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya
sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320
KHU Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu adanya :
· Kesepakatan
Yang dimaksud dengan
kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau sukarela di antara
pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila
kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
· Kewenangan
Pihak-pihak yang membuat
kontrak kerja haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek
hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum mempunyai kewenangan untuk
membuat kontrak. Yang tidak adalah anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di
bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang
belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan
belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa,
berarti cakap untuk membuat perjanjian.
· Objek yang diatur harus jelas
Hal ini penting untuk
memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya
kontrak fiktif.
· Kontrak kerja harus sesuai dengan Undang -
Undang.
Maksudnya isi kontrak
tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan. Dan tidak boleh bersifat
memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
3. Kontrak Bisnis
Kontrak Bisnis merupakan suatu perjanjian
dalam bentuktertulis dimana substansi yang disetujui oleh para pihak yang
terikat didalamnya bermuatan bisnis. Adapun bisnis adalah tindakan-tindakan
yang mempunyai nilai komersial. Dengan demkian kontrak bisnis adalah perjanjian
tertulis antara dua lebih pihak yang mempunyai nilai komersial. Dalam
pengertian yang demikian kontrak bisnis harus dibedakan dengan suatu kontrak
kawin atau perjanjian kawin.
Pengertian Kontrak Bisnis Internasional adalah
Kontrak Bisnis dilihat dari unusurnya dapat dibagi menjadi dua kategori.
Pertama adalah Kontrak Bisnis Domestik dan kedua adalah Kontrak Bisnis
Internasional. Adapun yang membedakan antara Kontrak Bisnis Domestik dengan
Internasional adalah ada tidaknya unsur internasional.
REFERENSI:
Komentar
Posting Komentar